Dia menambahkan, dalam penyelidikan, Grab diketahui memberikan prioritas orderan kepada driver di bawah naungan TPI dari pada driver tunggal sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online itu.
Jika terbukti, yang dilakukan Grab tergolong pelanggaran terhadap persaingan usaha.
"Perlakuan itu diskriminatif terhadap pelaku usaha driver tunggal itu. Grab memberikan prioritas kepada TPI untuk mendapatkan orderan," jelas Guntur.
Dikutip dari Kontan.co.id, mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai kasus diskriminasi yang diduga dilakukan Grab tersebut telah menghapus hakikat awal munculnya bisnis transportasi daring (online), yaitu prinsip ekonomi berbagi, yaitu mobilitas berbagi.
Dia mengakui pada mulanya, para pengemudi mitra aplikator disarankan untuk berada di bawah naungan badan hukum, entah koperasi ataupun korporasi.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar