Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasan 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Pria Koar-koar Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf Hingga Dijerat Pasal Makar
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
HS juga mengemukakan sebuah pengakuan terkait 2 sosok wanita yang ada di dalam video.
Dikutip dari Tribunnews.com, HS mengaku tidak tahu terkait sosok 2 wanita yang ada di dalam video ancam penggal Jokowi hingga viral di media sosial.
Diketahui, ada 2 sosok wanita bersama HS di video ancam Jokowi saat demonstrasi depan Gedung Bawaslu RI.
Bahkan, HS mengaku jika wanita perekam video ancam penggal kepala Jokowi itu hanya bertemu secara spontan di lokasi demonstrasi.
"Yang bersangkutan atau HS tidak mengenal dengan perempuan yang mengambil gambar video itu. Namun semuanya masih didalami, penyidik masih bekerja," kata Kabid Humas Polda Metor Jaya Komber Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/019). (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar