Korban diajak menginap di rumah tersangka selama dua malam Senin-Selasa (13-14/5/2019).
Peristiwa tersebut baru diketahui setelah korban berangkat ke sekolah, Rabu (15/5/2019) pagi.
"Korban awalnya dilaporkan hilang sejak Senin, setelah ditemukan Rabu (15/5), kami langsung jemput tersangka."
"Setelah dilakukan interogasi dan visum terhadap korban telah terjadi persetubuhan," kata Agung di Purwokerto, Kamis (16/5/2019).
Menurut Agung, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut atas dasar suka sama suka.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Gridep |
Komentar