"Mereka beralasan suka sama suka, tetapi dalam kasus ini DV masih di bawah umur, sedangkan Guntur tersebut sudah dewasa," ujar Agung.
Agung mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Polly Alexandria Mendadak Hapus Akun Instagramnya, Nur Khamid Suaminya Beri Jawaban Menohok
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Gridep |
Komentar