GridPop.id - Kabar kurang sedap bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Terutama bagi penerima tunjangan Hari Raya.
Ya, semua menanti cairnya THR untuk keperluan lebaran.
THR dan gaji ke-13 bagi para PNS, ASN, prajurit TNI-Polri maupun para pensiunan kemungkinan besar tak akan cair pada 24 Mei ini
Ya, Aparat Sipil Negara (ASN), prajurit TNI serta anggota Polri nampaknya harus bersabar.
Sampai saat ini memang tersiar kabar bahwa pencairan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan gaji maupun pensiun ke-13 akan molor dari jadwal yang diharapkan.
Hal tersebut terungkap dalam permintaan perubahan sejumlah ketentuan dari dua Peraturan Pemerintah (PP) yang jadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13.
Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah.
Dua beleid yang diminta untuk diubah itu adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta dilakukan perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut.
Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.
Sebagai catatan, pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Source | : | Wartakotalive.com,Tribun-Timur.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar