Melalui akun Twitternya, BKN menjelaskan jika para ASN dari CPNS 2018 belum akan menerima THR dan juga gaji ke-13.
"@BKNgoid kami yg CPNS 2018ikutan dapat atau gak ya mimin THR dan 13,, mohon kepastian nya biar gak terlalu ngarep," tanya seorang netter.
Admin Twitter BKN pun menjawab, CPNS 2018 tidak akan menerima.
"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA."
"Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," tulis BKN.
Akan tetapi, kemungkinan akan ada perbedaan bagi CPNS 2018 yang telah menerima SK PNS.
Baca Juga: Pakai Baju Ini Saat Buka Bersama Keluarga, Adik Verrel Bramasta Diprotes
Jika sampai Juni 2019, para CPNS 2018 belum mendapatkan SK CPNS, maka tidak berhak atas THR yang dicairkan pada 24 Mei mendatang.
"Mimin tahu. Tapi case kalian beda2. Jika sampai Juni 2019 blm terima SK CPNS, masa berhak atas THR yg dikeluarkan 24 Mei? Common, be smart."
"Kamu tak perlu berandai2, bekerja saja sebaik2nya. Hindari diri dr pikiran2 blunder," tegas BKN.
Gimana dengan para honorer? Sejauh ini belum ada dasar hukum yang mengatur pemberian THR bagi honorer.
Sekdin Bakuda Bangka Selatan, Riswadi mengatakan sesuai acuan PP nomor 35 36 tahun 2019, pembayaraan THR dimulai sebelum 10 hari menjelang Lebaran.
"Kalau di PP tersebut, THR ini diberikan kepada seluruh PNS, kepala daerah, anggota DPRD dan pensiunan PNS.
Untuk honorer, sampai saat ini belum ada dasar hukum nya. Sebetulnya kami juga prihatin, tetapi apa boleh buat," ujar Riswandi dilansir Bangka Pos, pekan lalu.
Source | : | Wartakotalive.com,Tribun-Timur.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar