GridPop.ID - Kasus penipuan jasa travel dan umrah First Travel pada tahun 2017 silam sempat buat heboh publik.
Kasus yang menjebloskan Anniesa Hasibuan, sang suami dan saudaranya, Sita Nuraida Hasibuan ke penjara ini bahkan menyeret nama Syahrini sebagai saksi.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap ketiga tersangka pada Rabu (30/05/2018) silam seperti dikutip via Kompas.com.
Anniesa Hasibuan dikenakan kurungan selama 18 tahun.
Sedangkan sang suami, mendapat hukuman penjara lebih lama yakni 20 tahun.
Keduanya didenda dengan jumlah yang sama, sebanyak Rp10 miliar.
Baca Juga: Bikin Gemas, Begini Jawaban Tak Terduga dari Rafathar Saat Ditanya Berpuasa Atau Tidak
Source | : | Tribun Bogor |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Komentar