GridPop.ID - Kasus penipuan jasa travel dan umrah First Travel pada tahun 2017 silam sempat buat heboh publik.
Kasus yang menjebloskan Anniesa Hasibuan, sang suami dan saudaranya, Sita Nuraida Hasibuan ke penjara ini bahkan menyeret nama Syahrini sebagai saksi.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap ketiga tersangka pada Rabu (30/05/2018) silam seperti dikutip via Kompas.com.
Anniesa Hasibuan dikenakan kurungan selama 18 tahun.
Sedangkan sang suami, mendapat hukuman penjara lebih lama yakni 20 tahun.
Keduanya didenda dengan jumlah yang sama, sebanyak Rp10 miliar.
Baca Juga: Bikin Gemas, Begini Jawaban Tak Terduga dari Rafathar Saat Ditanya Berpuasa Atau Tidak
Siti Nuraida Hasibuan dijerat hukuman penjara 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Kasus penipuan ini tercatat merugikan hingga 60.000 calon jamaah umrah.
Tak tanggung-tanggung kasus penipuan ini telah menghanguskan Rp905,33 miliar uang para calon jamaah.
Baca Juga: Sudah Dilamar Richard Kyle, Jessica Iskandar Beberkan Dirinya Akan Menikah di Tahun Ini
Melansir dari Tribun Bogor, sejak ketiga bos First Travel mendekam di tahanan, suasana kediaman Anniesa Hasibuan di daerah Sentul City, Bogor terlihat sepi.
Rumah mewah ini terlihat terbengkalai, tak terawat dan ditumbuhi rumput-rumput liar.
Bahkan, menurut kesaksian warga, sempat berhembus cerita mistis.
"Saya mah keluar rumah pas habis maghrib nggak berani nengok ke rumah mewah itu, dari luar aja udah kelihatan seram," ungkap seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.
Salah seorang warga sempat melihat ada penampakan monyet misterius yang berkeliaran di dalam rumah megah tersebut.
"Iya waktu itu teman saya pernah lihat ada monyet siang hari, nggak tau monyet dari mana.
Saya pernah masuk ke area rumah itu mendampingi petugas dari pengadilan yang mau memeriksa kondisi rumah, saat itu saya coba cari-cari tapi nggak ketemu monyetnya," ungkap salah seorang warga sekitar. (*)
Source | : | Tribun Bogor |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Komentar