"Beliau belum cerita," kata Lilis dalam pesan singkatnya, Jumat (17/5/2019).
Lalu, bagaimana ketentuan bayi yang lahir dari seorang perempuan tahanan?
Lilis mengatakan, sang bayi diperbolehkan tinggal bersama sang ibu di rutan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
"Pasal 28. Itu aturan yang kita pakai kalau anaknya bisa tinggal bersama sampai usia dua tahun," kata Lilis.
Baca Juga: Nekat Tentang Prabowo, AHY Disindir Sebagai Bangsawan Politik Usai Lakukan Manuver Tak Terduga
Pasal 28 Ayat 4 menyebutkan, nak dari wanita tahanan yang dibawa ke dalam rutan/cabang rutan atau lapas/cabang lapas diberi makanan dan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter paling lama sampai anak berumur dua tahun.
Sementara itu, ayat 5 berbunyi, 'Anak sebagaimana dimaksud dalam Ayat 4 telah berumur dua tahun harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya atau pihak lain atas persetujuan ibunya'.
Kini, pihak rutan tinggal menunggu keputusan Neneng.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar