GridPop.id - Polisi menciduk Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor Raya Iyus Khaerunnas.
Iyus dicokok oleh anggota dari Kepolisian Resor Bogor Kota pada Jumat (17/5/2019).
Iyus disangka melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Tahun 2008 tentang ITE.
Dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan atau pasal 160 KUHPidana.
Kuasa hukum Iyus, Beni Mahyudin, mengatakan, kliennya itu ditangkap atas dugaan seruan jihad dan berbicara soal komunisme yang viral di media sosial.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar