GridPop.id - Polisi menciduk Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor Raya Iyus Khaerunnas.
Iyus dicokok oleh anggota dari Kepolisian Resor Bogor Kota pada Jumat (17/5/2019).
Iyus disangka melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Tahun 2008 tentang ITE.
Dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan atau pasal 160 KUHPidana.
Kuasa hukum Iyus, Beni Mahyudin, mengatakan, kliennya itu ditangkap atas dugaan seruan jihad dan berbicara soal komunisme yang viral di media sosial.
Menurut Beni, Iyus ditangkap karena berbicara mengenai komunisme dan jihad dalam video yang viral di media sosial.
"Iya benar. Ustaz Iyus ditangkap Jumat siang (kemarin) sekitar jam 14.00 di rumahnya setelah ngisi ceramah," kata Beni saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2019).
Beni menuturkan, dalam video yang beredar, kliennya berbicara soal jihad.
Namun, kata Beni, kata jihad yang dimaksud itu bukan dalam arti perang, melainkan jihad konstitusi.
Berdasarkan keterangan kliennya, lanjut Beni, terdapat video yang terpenggal ketika Iyus menjelaskan masalah jihad.
"Status sudah jadi tersangka langsung pada saat sedang di BAP jam 19.00 tadi malam," ungkapnya.
Dia mengaku pihaknya pun belum mengetahui siapa yang memviralkan video tersebut.
Yang jelas, lanjut Beni, video itu sudah viral sejak dua hari lalu.
"Karena statusnya sudah tersangka, kami akan upayakan semaksimal mungkin untuk klien kami," kata dia.
Baca Juga: Neneng Hassanah Yasin Melahirkan saat Jadi Tahanan KPK di Rutan, Bagaimana Nasib sang Bayi Kelak?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar