Dikutip dari Sripoku, setelah menggelar perkara, kedua pelaku merasa menyesal telah melakukan hal tersebut.
"Taubat, aku benar-benar tobat. Idak lagi," ujar Hendri.
Sementara itu, Kanit III Subdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Junaidi mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas ke Kejaksaan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni 365, pasal 338 dan 340.
"Ancamannya hukuman mati," jelasnya. (*)
Source | : | Sripoku.com,Kompas.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar