GridPop.ID - Dua tersangka pembunuhan calon pendeta berinisial MZ mengikuti rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi tersebut, terkuak beberapa fakta saat dua tersangka Nang dan Hendri itu tega menghabisi MZ.
Sebelum dibunuh, korban sempat membisikan kalimat memohon yang tak dipedulikan tersangka.
Dikutip dari Sripoku, Selasa (21/5/2019), Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan terhadap calon pendeta MZ di Markas Polda Sumsel, Selasa (21/5/2019).
Rekonstruksi calon pendeta MZ tersebut, diperagakan 17 adegan yang diperankan langsung oleh kedua tersangka.
Sebagaimana diketahui, korban MZ ditemukan tewas di areal perkebunan PT Sungai Mas Persada (SMP) Sungai Baung, Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (26/3/2019) lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Nang, salah satu tersangka pembunuhan MZ, mengaku bahwa korban sempat berbisik kepadanya agar tidak dibunuh.
"Tolong jangan bunuh aku," ujar Nang menirukan ucapan korban, saat rekonstruksi pembunuhan.
Dalam rekonstruksi, Nang dan tersangka lainnya, Hendrik, memeragakan saat keduanya mengancam MZ dan korban lain, NP, menggunakan pisau dan mencekik serta menyeret korban masuk ke hutan.
Di sinilah, NP diikat sedangkan korban MZ juga diikat dan hendak diperkosa.
Tersangka yang sudah sakit hati dan hendak memperkosanya akhirnya mengurungkan niat setelah tahu korban tengah menstruasi.
MZ akhirnya menyingkap penutup muka Nang sehingga wajahnya terlihat.
Panik wajahnya terlihat, tersangka akhirnya mencekik korban hingga tewas.
Setelahnya, tersangka membopong jenazah korban ke dalam area perkebunan sawit serta menyembunyikan barang-barang pribadi dan belanjaan korban.
Dikutip dari Sripoku, setelah menggelar perkara, kedua pelaku merasa menyesal telah melakukan hal tersebut.
"Taubat, aku benar-benar tobat. Idak lagi," ujar Hendri.
Sementara itu, Kanit III Subdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Junaidi mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas ke Kejaksaan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni 365, pasal 338 dan 340.
"Ancamannya hukuman mati," jelasnya. (*)
Source | : | Sripoku.com,Kompas.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar