Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, politisi PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Menurut keterangan polisi, penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan cuitan Mustofa perihal kerusuhan di Ibu Kota pada 22 Mei 2019.
Baca Juga: 51 Bukti yang Disiapkan Prabowo-Sandi ke MK Dianggap Sangat Kecil, Ini Alasannya
"Iya (terkait cuitan soal kerusuhan 22 Mei di Jakarta)," ujarnya.
Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar