Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus.
Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.
"Sudah putus," kata Abdullah.
Source | : | Kompas.com,Tribun kaltim,Sajian Sedap |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Grid. |
Komentar