GridPop.id - Zumi Zola hingga kini masih dipenjara akibat terjerat kasus korupsi.
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim atas tuduhan penerimaan gratifikasi.
Selain divonis 6 tahun penjara, Zumi Zola juga harus membayar denda sebanyak Rp 500 Juga subsiter 3 bulan kurungan
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.
Aset, rumah, hingga barang-barang yang selama ini dikonsumsi olehnya pun ikut disita.
KPK menyita berbagai jenis harta benda milik Zumi Zola setelah resmi menjadi tersangka kasus korupsi.
Penyitaan harta benda ini berdampak terhadap kehidupan perekonomian keluarga Zumi Zola.
Beberapa bulan sepeninggal Zumi Zola, sang istri, Sherrin Tharia pun mengalami perbedaan kehidupan yang drastis.
Source | : | TribunJatim.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Gridaidi |
Komentar