Dia merasa kesal dengan PS yang sebagai atasan dianggap justru mencelakainya.
"Saya sekarang shock, tidak enak makan, kepikiran terus dengan kejadian waktu itu," ujar E yang didampingi pengacaranya, Abdul Malik, Kamis, (13/6/2019).
Saat itu, E tidak kuasa melawan karena PS menindihnya di sofa seusai dirinya mandi sore hari.
Bosnya itu, kata E lalu merobek paksa bajunya.
E juga mengaku tidak berteriak karena mulutnya dibungkam PS.
Di kantor, ketika itu hanya berdua antara dirinya dengan PS saja, tidak ada orang lain.
Sehingga terjadilah perkosaan oleh bos kepada anak buahnya sendiri.
"Saya juga takut karena diancam mau dibunuh. Dia juga mengancam pakai pistol yang disimpan di lemari," beber E.
Pengacara E Abdul Malik menyatakan, bahwa dari hasil visum terbukti bahwa kliennya tersebut diperkosa.
Dugaan pemerkosaan itu diperkuat dengan barang bukti berupa baju sobek yang kini sudah disita penyidik.
Kini dia percaya penyidik dapat segera menetapkan PS sebagai tersangka.
"Hasil visum identik. Ada sperma di celana dalam korban. Unsur paksaan juga terpenuhi," tegas Malik.
Source | : | Tribun Madura |
Penulis | : | None |
Editor | : | Gridid |
Komentar