Menurut jaksa, tuntutan tersebut dibuat berdasarkan fakta persidangan dan terdapat beberapa hal yang memberatkan Steve.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap Renaldy dalam persidangan.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (24/6/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Sebelumnya diberitakan, Steve didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Dakwaan itu lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.
Baca Juga: Tak Terbukti Edarkan Narkoba, Steve Emmanuel Lolos Dari Ancaman Hukuman Mati!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar