Anak kecil tersebut sempat mengikuti arah pelaku kabur mengenderai motornya, namun ia lantas kembali ke rumah.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa SIM C atas nama pelaku BS, satu unit handphone warna putih milik korban, satu buah jaket, satu unit sepeda Honda Beat warna putih list biru dengan no. Pol B-4979-BPF, serta satu buah flashdisk berisi video rekaman CCTV.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP mengenai perampasan/pencurian.
Dalam video yang diunggah tersebut, nampak pelaku diberondong pertanyaan.
Baca Juga: Agung Hercules Terserang Kanker Otak, Ini Deretan Selebriti yang Berjuang Melawan Kanker Otak
Pelaku yang sedang jongkok itu pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf.
(*)
Source | : | Instagram,Nakita |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar