GridPop.ID - Tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja, tidak mengenal waktu dan tempat.
Mirisnya, korban tindak kejahatan juga bisa dialami siapa saja, mulai dari orang tua, orang dewasa, bahkan anak kecil.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, seorang anak kecil menjadi korban penjambretan oleh driver ojek online (ojol) di wilayah Cengkareng.
Melansir dari Nakita, seorang penjambret mengenakan atribut salah satu ojol terekam kamera CCTV saat sedang melakukan aksinya.
Video tersebut menjadi viral dan disebarkan di media sosial termasuk akun ojek online.
Melansir dari akun Instagram @jacklyn_choppers, pelaku penjambretan tersebut pun sudah diamankan polisi.
Baca Juga: Baru Dibuka, Pemerintah Arab Saudi Langsung Tutup Sebuah Kelab Malam Halal, Ini Alasannya
Dari keterangan video yang diunggah, terungkap kronologi dan identitas pelaku.
Pelaku berinisial BS (43) berhasil diciduk oleh tim Resmob Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kompol Handik Zusen dan AKP Rovan Richard Mahenu.
Pelaku ditangkap di sekitaran Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Misteri Alam Semesta: Dari Mana Asal Muasal Emas yang Ada di Muka Bumi? Rahasianya Terungkap!
Awalnya, korban yang merupakan seorang anak kecil sedang berada di depan rumahnya, Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 06.56 WIB.
Saat itu, korban tengah buang air kecil sembari membawa sebuah handphone berwarna putih.
Tak lama kemudian, pelaku driver ojol tersebut mengenderai motornya mendekati korban.
Baca Juga: Mengharukan, Aksi Heroik Semut Selamatkan Saudaranya Dari Jebakan, Lihat Videonya
Setelah berhenti di dekat korban, pelaku merampas ponsel korban yang sedang digenggamnya secara paksa.
Usai merampas, driver ojol langsung kabur dengan menancap gas sepeda motor.
Anak kecil tersebut sempat mengikuti arah pelaku kabur mengenderai motornya, namun ia lantas kembali ke rumah.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa SIM C atas nama pelaku BS, satu unit handphone warna putih milik korban, satu buah jaket, satu unit sepeda Honda Beat warna putih list biru dengan no. Pol B-4979-BPF, serta satu buah flashdisk berisi video rekaman CCTV.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP mengenai perampasan/pencurian.
Dalam video yang diunggah tersebut, nampak pelaku diberondong pertanyaan.
Baca Juga: Agung Hercules Terserang Kanker Otak, Ini Deretan Selebriti yang Berjuang Melawan Kanker Otak
Pelaku yang sedang jongkok itu pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf.
(*)
Source | : | Instagram,Nakita |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar