Setelah melakukan pengecekan audit, akhirnya diketahui bahwa DS yang mengeluarkan mobil dari gudang.
Akhirnya, Dedy Agung Putra Jaya selaku Supervisor PT Nasmoco Pati melaporkan DS pada polisi.
Akibat perbuatan DS, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 506.600.000.
"Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Ada kemungkinan akan kami sangkakan pula dengan pasal penggelapan.
Baca Juga: Panglima TNI Minta Penahanan Mantan Danjen Kopassus Ditangguhkan, Ini Alasannya
Sementara Fortuner yang seharusnya dimanfaatkan pasangan pengantin kami tahan sebagai barang bukti," ucap AKBP Jon.
AKBP Jon mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar Fortuner tersebut kembali pada Mega dan Ujok.
Sementara itu, ketika ditanyai, DS mengatakan, Ujok membeli Fortuner hasil curiannya dengan uang tunai.
Uang tersebut diakuinya telah habis untuk judi online.
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar