GridPop.id - Pembetot bass grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, ditangkap pada Minggu (16/6/2019)
Polisi mengungkap kronologi penangkapan Henry.
Henry ditangkap atas dugaan kepemilikan 6,7 gram ganja.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, mengatakan, Henry sempat kabur dengan memanjat tembok rumah dan membuang barang bukti ganja.
Polisi menangkap Henry saat tengah mengisap ganja di rumahnya, kawasan Kalongan Kidul, Surabaya, Jawa Timur.
"Tahu ada polisi, Henry panik dan membuang barang bukti ganjanya, lalu kabur dengan memanjat tembok rumahnya," kata Ardian, Jumat (21/6/2019) sore.
Akan tetapi, beberapa saat kemudian, polisi berhasil menangkap basis Boomerang itu tidak jauh dari rumahnya.
"Pengakuannya kepada polisi, ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri," kata Memo.
Penangkapan Henry berawal dari keterangan bandar narkoba yang telah ditangkap lebih dulu, Dimas.
Selain menyebut nama Henry, Dimas, yang kerap mendapatkan kiriman narkoba dari Lampung itu, juga menyebut nama 5 pelanggan lainnya yang saat ini sudah ditangkap polisi.
Pada Juli 2013, Henry juga pernah berurusan dengan polisi karena kasus kepemilikan ganja.
Saat itu, dia digerebek di sebuah rumah kos, Jalan Kanginan, Surabaya dan kedapatan menyimpan dua linting ganja kering.
Henry dijerat pasal 114 ayat 1, serta pasal 11 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar