Pada Juli 2013, Henry juga pernah berurusan dengan polisi karena kasus kepemilikan ganja.
Saat itu, dia digerebek di sebuah rumah kos, Jalan Kanginan, Surabaya dan kedapatan menyimpan dua linting ganja kering.
Henry dijerat pasal 114 ayat 1, serta pasal 11 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar