GridPop.ID - Belakangan, publik dikejutkan dengan pria inisial FS yang menjual istrinya melalui media sosial Facebook.
Warga asal Sumberejo, Kabupaten Lamongan itu kemudian diciduk Satreskrim Polres Malang pada Rabu (19/6) di sebuah hotel.
Melansir dari Surya.co.id, FS menggaet pelanggannya hingga sepakat menentukan hotelnya dalam sebuah grup Facebook.
Sekali kencan, tersangka mematok harga Rp 3 juta.
Bukan hanya menjajakan istrinya via Facebook, berikut fakta-fakta lainnya terkait suami jual istri via Facebook ini.
1. Ditangkap atas laporan warga
Melansir dari Tribunnews.com, FS (25) laki-laki asal Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang saat menjajakan istrinya pada pelanggan di salah satu hotel di Kabupaten Malang.
"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan bercinta menyimpang di hotel. Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat menggelar kasus perkara, Senin (24/6/2019).
2. Tersangka tawarkan istrinya via Facebook
Ujung menuturkan dalam melancarkan aksi menyimpangnya, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook.
Di media sosial itulah tersangka menggaet para pelanggan untuk dapat menikmati istrinya.
Setelah mendapat kesepakatan, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan.
3. Patok harga Rp 3 Juta
Sekali kencan, tersangka mematok tarif senilai Rp 3 juta.
"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami-istri. Harus transfer dulu. Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan. Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," beber Ujung.
Baca Juga: Viral Anak Balita Diletakkan Dalam Keranjang dan Dibonceng di Samping Motor, Ini yang Terjadi
4. Barang bukti
Atas penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Fincard kamar hotel nomer 518, satu buah bra warna hitam tali kuning dan celana dalam, satu buku rekening serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
5. Farid mengaku didorong istri lakukan praktik menyimpang
Tersangka Farid mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.
Mirisnya, ketika berhubungan badan, Farid turut menyaksikan langsung istrinya berhubungan dengan pelanggan di depan matanya.
Baca Juga: Seorang Suami Jual Istrinya Sendiri via Facebook, Lalu Gelar Seks Menyimpang dengan Pelanggannya
Terkait motif utama dalam melakukan hubungan seksual menyimpang, Farid memilih bungkam.
Ia lebih memilih tertunduk lesu ketika digelandang di Polres Malang.
6. Farid merasa cemburu pada sang istri
"Sebenarnya ya cemburu. Tapi ya gimana lagi terpaksa," terang pria yang mengaku sebagai penjual es itu.
Farid masih mengingat betul pertama kali menjalin kasih dengan istrinya yang juga warga Lamongan itu.
Menikah sejak tahun 2012, Farid dengan istrinya dikaruniai satu orang anak yang kini masih usia sekolah PAUD.
"Kalau ditanya cemburu pasti ada. Ibarat angka 1 sampai 10. Cemburu saya di angka 6," ujarnya tertunduk lesu.
7. Dijerat pasal perdagangan orang
Ujung menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 30 JO Pasal 4 Ayat 2 Huruf D/2008 tentang Pornografi.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar