Sebagai informasi, Roro Fitria divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada Kamis (18/10/2018) lalu.
Vonis tersebut belum dikurangi masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan.
Sebagai informasi, Roro Fitria divonis empat tahun penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Model 29 tahun itu ditangkap di kediamannya setelah diketahui melakukan transaksi pembelian sabu seberat 2,4 gram pada 14 Februari 2018.
Baca Juga: Pengantin Perempuan Tewas Usai Berhubungan Badan 48 Jam Maraton, Suaminya Diduga Lakukan Praktek Ini
(*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Grid. |
Komentar