GridPop.ID - Setelah menjalani rangkaian sidang, Kriss Hatta divonis bebas dalam sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar siang ini, Kamis (4/7/2019).
Hakim memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana atas perkara yang dijalaninya.
Putusan ini tentu saja melegakan Kriss Hatta.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.
Dalam hal ini Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun kurungan penjara yang sempat menjeratnya.
Suasana sidang putusan Kriss Hatta ini cukup dipenuhi oleh nuansa haru.
Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah langsung tersungkur setelah anaknya dinyatakan tidak bersalah.
Keluarga Kriss Hatta menggelar doa bersama sebelum hakim mengetuk palu atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Doa bersama yang digelar oleh keluarga Kriss Hatta dilaksanakan begitu khidmat di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
Keluarga Kriss Hatta membawa dua pemuka agama untuk acara doa bersama.
Baru saja, doa bersama dibuka secara Islam dengan mendengarkan sedikit ceramah dari Ustaz Azkari.
"Insyaallah nanti diberikan yang terbaik. Semoga mas Kriss semakin sukses, mama juga sangat luar biasa sebagai mama,"
Kemudian, doa dilanjutkan dengan secara Kristiani.
Pendeta Sadrakh Ranti juga memberikan sedikit khotbah dan doa bersama.
Ia berharap putusan Kriss Hatta adalah yang terbaik.
(*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Grid. |
Komentar