Saat itu korban langsung dibawa ke RSUD Koja. Nyawanya berhasil di selamatkan.
Sementara pelaku dibawa ko Polsek Tanjung Priok.
Masih melansir dari sumber yang sama, perbuatan keji tersebut dilakukan oleh pelaku di hadapan anak kandungnya.
Baca Juga: Ingin Anak Lelaki, Pria Ini Aniaya Bayi Perempuannya Sampai Cedera Otak dan Patah Tulang
"Iya (di depan anaknya) karena mereka tidur di kontrakan sepetak gitu, di atas loteng," ujar Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto di kantornya.
Melihat sang ibu yang dilukai ayahnya, sang anak hanya bisa terdiam.
Namun saat ibunya berteriak minta tolong, anak ini juga ikut berteriak hingga didengar warga sekitar.
Adapun terhadap pelaku dikenakan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar