GridPop.ID - Seorang pria tega menganiaya istrinya dengan golok lantaran menolak ajakannya untuk berhubungan badan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ancol Selatan II, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kejadian yang berlangsung pada Jumat (5/7/2019) lalu itu mirisnya dilakukan di hadapan anak kandungnya.
Melansir dari Kompas.com, awalnya pelaku yang bernama Anton Nuryanto meminta Fz untuk mengusap-usap perutnya dengan maksud untuk menaikkan birahinya.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh istrinya.
Meski Anton meminta hal tersebut berkali-kali, istrinya tetap menolak.
"Akhirnya si pelaku kesel, dia ngambil golok yang ada di lemari diambil langsung diserang istrinya," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto di kantornya, Senin (8/7/2019).
Berdasarkan pengakuan pelaku, pertama ia menusuk bagian perut korban namun tidak terluka.
Ia kemudian kembali membacok istrinya, namun korban menghindar sehingga mengenai pipi kanan dan tangan korban.
Saat korban terjatuh, pelaku menduduki perut istrinya dan langsung menyayat leher korban.
Fz lalu berteriak meminta pertolongan.
"Terus nggak lama pak RT, warga dobrak, istrinya sedang berada di tempat tidur, kondisinya seprainya darahnya sudah cukup banyak. Langsung buru-buru ditolong," ujarnya.
Saat itu korban langsung dibawa ke RSUD Koja. Nyawanya berhasil di selamatkan.
Sementara pelaku dibawa ko Polsek Tanjung Priok.
Masih melansir dari sumber yang sama, perbuatan keji tersebut dilakukan oleh pelaku di hadapan anak kandungnya.
Baca Juga: Ingin Anak Lelaki, Pria Ini Aniaya Bayi Perempuannya Sampai Cedera Otak dan Patah Tulang
"Iya (di depan anaknya) karena mereka tidur di kontrakan sepetak gitu, di atas loteng," ujar Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto di kantornya.
Melihat sang ibu yang dilukai ayahnya, sang anak hanya bisa terdiam.
Namun saat ibunya berteriak minta tolong, anak ini juga ikut berteriak hingga didengar warga sekitar.
Adapun terhadap pelaku dikenakan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar