GridPop.ID - Skandal ikan asin yang menjadikan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami sebagai tersangka kian memanas.
Setelah Fairuz A Rafiq melaporkan ketiga publik figur tersebut, kini Pablo Benua melalui pengacaranya juga melaporkan balik istri Sonny Septian tersebut.
Bukan hanya Fairuz A Rafiq, pengacara Pablo Benua, Andar Situmorang, juga melaporkan Hotman Paris.
Melansir dari Warta Kota via Tribun Jakarta, Andar Situmorang melaporkan Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun rupanya laporan tersebut ditolak pihak kepolisian.
Penolakan laporan Andar Situmorang terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019) kemarin.
Saat itu, Andar Situmorang nampak emosi setelah keluar dari Ruang SPKT Polda Metro Jaya.
"Sore ini Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan (alasan) tidak jelas," kata Andar Situmorang.
"Saya minta Kapolri dan Kapolda untuk menonaktifkan petugas piket. Saya sebagai rakyat punya hak melapor," tambahnya.
Dikatakannya bahwa melaporkan Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Hutapea atas kasus pencemaran nama baik ini adalah perkara sederhana.
Andar Situmorang bahkan menyebutkan, Pablo Benua tidak ada kaitannya dengan kasus 'Bau Ikan Asin' namun tetap ditahan.
"Saya ini melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik karena Pablo sama sekali tidak turut dalam kasus ikan asinnya Galih," jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan jika Andar Situmorang bukan lagi kuasa hukum Pablo Benua.
"Karena kan yang bersangkutan sudah tidak jadi kuasa hukum lagi," ucap Argo Yuwono.
Menanggapi hal itu, Hotman Paris menyinggung soal polemik baru yang disampaikan lewat unggahan di akun Instagramnya.
Hotman Paris beberapa waktu lalu mengunggah video Argo Yuwono menjelaskan alasan polisi menolak laporan Andar Situmorang.
"Hotman di lawan ehh kata tetangga! Aneh tapi nyata!!! Sejak awal aku udah ngakaaaaakkkkk! ! Benarkan ? Aku udah ingatin berkali kali via ig ini! Mulai besok mari nonton bakal ada polemik baru antara klien dgn .....???" tulis Hotman Paris pada unggahannya.
Melansir dari Kompas.com, Hotman Paris menyebut bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Ya tanya penyidik kenapa dijadiin tersangka. Kalau sudah tersangka ya bukan pencemaran dong, berarti bukti sudah cukup," kata Hotman saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Hotman Paris menganggap laporan tersebut tak masuk akal di mana dirinya hanya membela kliennya, Fairuz A Rafiq sebagai korban.
Terlebih lagi, tersangka lain dalam kasus ini, Galih Ginanjar, telah mengakui perbuatannya.
Bukti lainnya yang tak terelakkan adalah tayangan di kanal Youtube milik Pablo Benua dan Rey Utami.
"Jangan karena Hotman terlalu sukses mau coba digoyang, tidak bisa," kata Hotman Paris.
Hotman Paris mengatakan bahwa setiap kali mengurus perkara, ia selalu bicara fakta hukum.
Ia menganggap, ancaman pengacara Pablo untuk melaporkan dirinya hanya karena gengsi dijadikan tersangka.
"Itu diketawain orang lho, sudah ditahan, kok bilangnya pencemaran nama baik," kata Hotman Paris. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar