Bupati Aceh Keluarkan Larangan
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid melarang hiburan organ tunggal atu keyboard di tempat pesta pada malam hari.
Hal itu menyusul terjadinya kasus penembakan terhadap Dedi Kasih pemuda asal Desa Sebatang, Gunung Meriah dalam acara hiburan keyboard pesta pernikahan di Desa Sidorejo, yang diduga dilakukan oleh oknum Polres Aceh Singkil, Minggu (14/7/2019).
Menurut Dulmusrid kebijakan itu dilakukan guna mencegah peristiwa serupa terjadi.
"Kami larang hiburan keyboard pada malam hari, agar peristiwa memilukan tidak terulang lagi," kata Bupati, Senin (15/7/2019).
Hiburan keyboard di tempat pesta, kata Bupati hanya diperkenankan pada siang hari.
"Saya segera menggelar rapat dengan Muspida. Izin hiburan keyboard hanya siang hari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB," ujar Dulmusrid.
Di sisi lain, Bupati juga perintahkan Satpol PP berantas peredaran tuak dan minuman keras. Sebab miras disinyalir kerap menjadi pemicu terjadinya keributan di tempat pesta.
Pada bagian lain Dulmusrid menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia juga telah takziah ke rumah duka.
Komentar