Saat itu, Andar Situmorang nampak emosi setelah keluar dari Ruang SPKT Polda Metro Jaya.
"Sore ini Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan (alasan) tidak jelas," kata Andar Situmorang.
"Saya minta Kapolri dan Kapolda untuk menonaktifkan petugas piket. Saya sebagai rakyat punya hak melapor," tambahnya.
Dikatakannya bahwa melaporkan Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Hutapea atas kasus pencemaran nama baik ini adalah perkara sederhana.
Andar Situmorang bahkan menyebutkan, Pablo Benua tidak ada kaitannya dengan kasus 'Bau Ikan Asin' namun tetap ditahan.
"Saya ini melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik karena Pablo sama sekali tidak turut dalam kasus ikan asinnya Galih," jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan jika Andar Situmorang bukan lagi kuasa hukum Pablo Benua.
"Karena kan yang bersangkutan sudah tidak jadi kuasa hukum lagi," ucap Argo Yuwono. (*)
Source | : | Tribun Jatim,Tribun Jakarta,GridPop.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar