GridPop.id - Mulan Jameela termasuk diantara 14 calon legislatif dari Partai Gerindra yang melayangkan gugatan perdata.
Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan gugatan perdata itu.
Gugatan dilayangkan dengan tergugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Dia menjelaskan para penggugat mendesak agar Partai Gerindra menetapkan 14 orang tersebut ditetapkan sebagai anggota Legislatif dari Partai Gerindra.
"Jadi mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra ya," ujar Guntur, saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Berikut 14 nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra tersebut adalah:
1. Seppaiga
2. Nuraina
3. Pontjo Prayogo SP
4. R. Wulansari alias Mulan Jameela
5. Adnani Taufiq
6. Adam Muhammad
7. Prasetyo Hadi
8. Siti Jamaliah
9. Sugiono
10. Katherine A Oe
11. R. Saraswati D Djojohadikusumo
12. Li Claudia Chandra
13. Bernas Yuniarta
14. dr. Irene
Mulan Jameela sebelumnya bertarung untuk menjadi wakil rakyat di DPR.
Namun Mulan gagal lolos lantaran kalah bersaing dengan calon yang lain lantaran suaranya tak mencukupi.
Mulan mencalonkan diri lewat Partai Gerindra.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar