“Dalam fase pengumuman daftar calon sementara dan fase daftar calon tetap, pihak KPU telah memberian waktu kepada masyarakat, untuk memberikan masukan atau catatan ataupun protes kepada KPU. Namun sampai diumumkan tidak ada protes terkait soal foto,” kata Soud.
Dia menyebutkan, persoalan ini muncul saat pada tahap rekapitulasi hasil suara.
Sebelumnya, pihak KPU NTB telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh pihak masyarakat dari simpatisan Farouk Muhammad.
Namun hingga saat ini, Soud belum menerima hasil dari keputusan DKPP, apakah KPU NTB, melanggar etik dalam pemilu.
“Kami dilaporkan ke DKPP oleh pihak masyarakat, tapi sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya, apakah kami melanggar etik,” ungkap Soud.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar