"Awalnya tim mendapat informasi masyarakat di TKP 2 (rumah Nunung) sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba,"
Sehingga dilakukan penangkapan tersangka, Herry alias Tabu dan ditemukan barang bukti," tutur Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).
Lalu pihak kepolisian melakukan pengembangan dan diketahui bahwa Tabu ingin memberikan narkoba pesanan narkoba jenis sabu kepada Nunung.
"Hasil introgasi tersangka 1 (Tabu), pukul 12.30 WIB, menyerahkan narkoba pesanan tersangka 3 (Nunung) di depan rumahnya," ungkap Argo.
Tabu mendapatkan sabu dari DPO berinisial E di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Nekat Hutang demi Sabu hingga Kerap Bertengkar
Kombes Pol Argo Yuwono mengungkap, Nunung juga rela berhutang demi membeli sabu.
"Nunung telah serahkan uang pembayaran sabu Rp 3.700.000 kepada tersangka (Tabu),"
"Sebelumnya masih utang Rp 1.100.000," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).
Source | : | Tribunsolo.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar