"Pelaku dan korban berkenalan di Facebook pada Juni 2019. Kemudian pada 3 Juli 2019 melakukan video call dengan janji dibayar Rp 3 juta. Kompensasinya korban memperlihatkan tubuh bagian atasnya," kata Indra saat jumpa pers di Mapolda, Jumat (26/7/2019).
Saat video call itu pelaku sempat melalukan onani, namun tidak berlangsung lama sambungan panggilan langsung terputus.
Ketika komunikasi itu dilakukan, pelaku merekam gambar korban yang nyaris bugil.
Belakangan, pelaku meminta sejumlah uang pada korban disertai ancaman gambar-gambar yang telah direkam akan disebarluaskan.
"Karena malu dan takut, korban mentransfer uang Rp 500.000 dan dari situ kami lacak hingga pelaku diamankan," ujar Indra.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan ponsel, buku tabungan dan sejumlah uang pecahan Rp 50.000.
Pelaku terancam Pasal 27 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Saat digelandang aparat kepolisian, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas hanya bisa tertunduk lesu.
Source | : | Kompas.com, Tribun Kaltim |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar