Lebih lanjut, sang ustaz pun memberikan penjelasannya terkait dengan alasan diperbolehkannya mengulang ijab kabul pada pernikahan resmi di depan KUA.
"Tujuannya biar tidak ada rasa uneg-uneg yang tidak nyaman. Setelah itu (nikah siri) dihabarkan, di dalam resepsi mengucapkan ijab dan kabul lagi, itu diperbolehkan dan juga tidak apa-apa," sambung sang ustaz.
Hal itu serupa dengan jawaban dari Ustadz Ammi Nur Baits yang dilansir laman konsultasisyariah.com.
Menurut laman tersebut, mengulang akad nikah di KUA padahal sudah menikah siri sebelumnya adalah sah.
Dijelaskan bahwa lembaga negara terkadang butuh bukti, karena mereka bertanggung jawab menerbitkan surat resmi nikah.
Sehingga mereka terkadang meminta dilibatkan dalam proses akad nikah dan bisa menyaksikan langsung.
Termasuk juga karena alasan administrasi, seperti akte kelahiran yang berbeda dengan realita.
Misalnya, dalam akte ayah angkat ditulis sebagai ayah kandung.
Pihak KUA tidak bertanggung jawab dengan kebohongan masalah nasab yang tertulis di akte. Karena acuan mereka adalah administrasi.
Oleh karena itu, mengulang akad nikah di KUA, ini sifatnya untuk kepentingan administrasi KUA dan tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah yang telah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga: Berdarah Belanda, Begini Anggun dan Cantiknya Putri Lia Waode yang Jarang Terekspos, Bak Bidadari!
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar