GridPop.id - Ammar Zoni tiba-tiba memberi pengakuan mengejutkan.
Ammar Zoni dan Irish Bella ternyata sudah menikah siri terlebih dahulu sebelum tanggal 28 April 2019 saat mereka menggelar pernikahan.
Hal itu belakangan memicu pertanyaan terkait dengan ijab kabul yang dilakukan lagi oleh Ammar Zoni saat meminang Irish Bella.
Karena sudah menikah siri sebelumnya, Ammar Zoni pun diketahui melakukan ijab kabul sebanyak dua kali.
Yakni ketika menikah secara siri dan menikah secara resmi di depan penghulu dari KUA.
Dikabarkan sebelumnya, Ammar Zoni dan Irish Bella mengaku bahwa pernikahan sirinya tersebut atas persetujuan orangtua.
"Seperti yang kalian tahu, kita nikah secara hukum sudah. Kita juga secara agama sudah menikah, sebelum pernikahan secara hukum. Dan itu pun disetujui oleh orang tua kita," ucap Ammar Zoni.
Lantas, Ammar Zoni dan Irish Bella ini menikah duluan secara agama ini karena mengindari fitnah dan prasangka buruk.
"Orang tua kita sangat mendukung sekali. Agar tidak terjadi fitnah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Ammar Zoni.
Kemudian, Ammar Zoni dan Irish Bella ini pun membongkar secara eksklusif video pernikahan mereka yang tak terekspos.
Terlihat dari video tersebut, Ammar Zoni dan Irish Bella mengenakan pakaian serba putih yang sangat sederhana.
Ammar Zoni tampak mengenakan peci warna hitam.
Irish Bella juga mengenakan hijab warna putih.
Ibunda Irish Bella dan ayah Ammar Zoni pun terlihat ada di samping penghulu.
Adik Irish Bella, Sean Ivan De Beule bertindak menjadi wali nikah untuk Irish Bella.
Hal tersebut karena sang ayah, Johann de Beule tak hadir dalam pernikahan tersebut.
Untuk mas kawinnya sendiri, Ammar Zoni hanya memberikan seperangkat alat solat untuk Irish Bella.
"Saya terima nikah dan kawinnya Yris Jetty Dirk de Beule binti bapak Johhan Gustav de Beule dengan mas kawin seperangkat alat solat dibayar tunai," ucap Ammar Zoni dengan lancar.
Mengingat momen pernikahan Ammar Zoni dan Irish Bella di tanggal 28 April 2019.
Kala itu, Ammar Zoni diketahui sempat salah mengucap ijab kabul dan harus mengulangnya.
Ammar Zoni pun ketika itu mengakui bahwa dirinya merasa grogi.
Pun dengan Irish Bella yang mengaku kaget melihat Ammar Zoni salah mengucap ijab kabul.
"Latihan sih latihan tadi pas sebelum acara mulai tadi di hotel. Saya sama yang lain kayak belajar. Tapi memang pas di awal sudah sampai lapangan sangat tegang," ucap Ammar Zoni, Minggu (28/4/2019).
"Aku awalnya kaget. Soalnya lihat dia kan yakin," sambung Irish Bella.
Perihal ijab kabul yang dua kali dilakukan Ammar Zoni, publik pun dibuat penasaran dengan hukum tersebut dalam agama.
Dilansir dari tayangan halo selebriti SCTV edisi Senin (29/7/2019), Ustaz Munawir pun memberikan penjelasan atas peristiwa tersebut.
Menurut Ustaz Munawir, ijab kabul yang dilakukan dua kali yakni saat nikah siri dan nikah resmi di depan KUA itu diperbolehkan.
"Ketika pernah menikah secara agama, secara siri terus kemudian secara negara. Dan kemudian ketika refersi itu untuk mengucapkan ijab kabul lagi tidak jadi masalah," kata Ustaz Munawir dilansir TribunnewsBogor.com.
Lebih lanjut, sang ustaz pun memberikan penjelasannya terkait dengan alasan diperbolehkannya mengulang ijab kabul pada pernikahan resmi di depan KUA.
"Tujuannya biar tidak ada rasa uneg-uneg yang tidak nyaman. Setelah itu (nikah siri) dihabarkan, di dalam resepsi mengucapkan ijab dan kabul lagi, itu diperbolehkan dan juga tidak apa-apa," sambung sang ustaz.
Hal itu serupa dengan jawaban dari Ustadz Ammi Nur Baits yang dilansir laman konsultasisyariah.com.
Menurut laman tersebut, mengulang akad nikah di KUA padahal sudah menikah siri sebelumnya adalah sah.
Dijelaskan bahwa lembaga negara terkadang butuh bukti, karena mereka bertanggung jawab menerbitkan surat resmi nikah.
Sehingga mereka terkadang meminta dilibatkan dalam proses akad nikah dan bisa menyaksikan langsung.
Termasuk juga karena alasan administrasi, seperti akte kelahiran yang berbeda dengan realita.
Misalnya, dalam akte ayah angkat ditulis sebagai ayah kandung.
Pihak KUA tidak bertanggung jawab dengan kebohongan masalah nasab yang tertulis di akte. Karena acuan mereka adalah administrasi.
Oleh karena itu, mengulang akad nikah di KUA, ini sifatnya untuk kepentingan administrasi KUA dan tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah yang telah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga: Berdarah Belanda, Begini Anggun dan Cantiknya Putri Lia Waode yang Jarang Terekspos, Bak Bidadari!
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar