Namun seorang pakar bioarkeologis bernama Sian Halcrow dari University of Otago mengungkapkan bahwa bisa jadi hal ini merupakan kasus kelahiran pasca kematian atau post mortem fetal.
Pendapat ini dikemukakan oleh Sian Halcrow karena kemungkinan post mortem fetal terjadi ketika proses pembusukan mayat terjadi.
Terutama ketika saat berlangsungnya proses penguraian tubuh yang kemudian menyebabkan rahim seperti diperas sehingga memaksa janin keluar dari tubuh.
Namun kasus ini tergolong sebagai kasus langka.
Di era modern, kasus ini pernah diketahui pernah terjadi pada Januari 2018 lalu di Mbizana, Afrika.
Saat itu, seorang wanita berusia 33 tahun dari Mbizana melahirkan bayi di dalam peti matinya.
Janin tersebut pun keluar dalam kondisi sudah meninggal.
Waduh, ternyata beranak dalam kubur bukan sekadar film horor belaka ya? (*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Grid. |
Komentar