Dokter rumah sakit tidak begitu memusingkan keluhan Novi.
Ia memastikan kondisi janinnya yang berusia 15 minggu masih sehat.
"Keterangan dari dokter enggak apa-apa. Terus keterangan dari dokter cuma minum dua butir doang mah nggak berefek," kata Novi menirukan dokter.
Keterangan dokter tak membuat Novi tenang.
Ia merasa khawatir seiring waktu berjalan kondisi janinnya akan memburuk setelah menkonsumsi vitamin B6 kedaluwarsa lebih dari sebulan.
Para pihak dalam kasus ini bertemu untuk mediasi secara tertutup di Kelurahan Kamal Muara, Senin (19/8/2019).
Mereka yang hadir Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang mewakili Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, dr. Agus Ariyanto Haryoso beserta jajarannya.
Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati beserta beberapa orang PNS lainnya.
Sementara korban Novi tidak hadir karena kesehatannya belum maksimal, tapi diwakili suaminya, Bayu dan kuasa hukum Pius Situmorang.
Setelah dua jam mediasi, Novi menyepakati hasilnya. Meski demikian, laporan polisi yang telah dilayangkan ke Puskesmas masih belum dicabut.
Kuasa hukum korban, Pius Situmorang mengatakan pihaknya masih belum akan mencabut laporan itu meski pihak Puskesmas memintanya.
Ia mengaku akan terus mengawal kasus yang dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan ini.
"Sampai hari ini proses hukum tetap berlanjut, mereka (Puskesmas) pengennya mencabut," ucap Pius di kantor Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara.
Tidak dicabutnya laporan merujuk pada unsur pidana yang dianggap Pius terpenuhi terkait pemberian obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara.
Keberadaan barang barang bukti berupa tiga strip obat kedaluwarsa berjenis vitamin B6 yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian juga menjadi pelengkap pelaporan ini.
Mediasi berlangsung di ruang Lurah Kamal Muara, Helwin Ginting dan selesai sekitar pukul 17.00 WIB.
TribunJakarta.com mencoba mengonfirmasi Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati, soal hasil mediasi namun ia menolak menjelaskan.
"Ke Puskesmas (Kecamatan Penjaringan) aja, Puskesmas yang tanda tangan," pinta Yudi.
Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan dr. Agus yang dimintai komentarnya tak banyak memberikan keterangan berarti dan langsung menuju mobilnya.
Ia mengaku keterangan hasil mediasi akan disampaikan pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Nanti Dinas (Kesehatan) yang akan menyampaikan," ucap Agus.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar