Dari kuasa hukumnya, terungkap dua poin hasil mediasi yang ditandatangani beberapa pihak.
1. Pihak pertama (Puskesmas) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakir Umum Daerah Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya apapun
2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan kartu BPJS kesehatan pihak kedua.
"Kesepakatan bahwa Puskesmas (Kamal Muara) diwakili Pak Agus dari Puskesmas Kecamatan akan bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang dialami pasien," ucap Pius.
Surat kesepakatan tersebut ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh empat orang pembuat kesepakatan: dr. Agus, Pius Situmorang, Roberto Manurung (kuasa hukum), Edi Sabara (kuasa hukum).
Dua orang saksi yakni Kasudinkes Jakut, Yudi Dimyati dan Ketua RW 01 Kamal Muara, Sadin B.
Puskesmas Minta Maaf
Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Dr. Agus Ariyanto Haryoso, yang membawahi Puskesmas Kelurahan Kamal Muara meminta maaf karena kasus ini.
"Saya mengucapkan minta maaf kepada keluarga pasien bahwa telah terjadi kesalahan pemberian obat yang ternyata kadaluwarsa," ucap Agus di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019).
Agus menjelaskan obat kedaluwarsa untuk Novi diberikan oleh petugas layanan farmasi.
Ia mengklaim petugas layanan farmasi sudah menjalankan pekerjaannya sesuai SOP, tapi ada kesalahan pemberian obat.
"Harusnya sudah dilabel bahwa (obat) ini sebentar lagi kedaluwarsa, ini masih lama kedaluwarsanya. Terus dia kemudian mengecek lagi tanggalnya terus disampaikan kepada pasien," ucap Agus.
Petugas farmasi itu memberikan tiga lembar vitamin B6 yang sudah kedaluwarsa kepada Novi.
Entah disengaja atau tidak, petugas farmasi itu bahkan menulis jadwal konsumsi obat di bawah tanggal kedaluwarsa pada produk itu.
"Tandanya sudah ada, namun sepertinya petugasnya sedang tidak konsentrasi pada hari itu," ucap Agus.
Petugas farmasi yang tak disebutkan namanya itu kini sudah diperiksa.
Agus memastikan pihaknya akan mempertimbangkan reward and punishment terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Terungkap, Misteri Pintu Rahasia di Istana Megah Mayangsari Usai Insiden Pelabrakan
Baca Juga: Terungkap, Misteri Pintu Rahasia di Istana Megah Mayangsari Usai Insiden Pelabrakan
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar