Ayah korban mengaku kesal dengan korban karena tidak mau mengalah dengan adiknya yang meminta jajanan milik korban.
Sehingga saat korban dan adiknya berkelahi, ayah korban langsung melemparkan pisau yang sedang digunakannya untuk mengupas jagung tepat pada bagian dada kiri korban.
"Saya lempar bukan saya tusuk," kata Mardi.
Melihat anaknya mengerang kesakitan, Mardi sempat berusaha membawa korban ke Rumah Sakit Kelampangan. Namun, setibanya di rumah sakit korban sudah tidak bisa diselamatkan.
Sempat ada kesepakatan antara pihak keluarga, untuk menutup masalah ini dari siapapun, termasuk kepada pihak kepolisian.
"Saya menyesal seumur hidup," ujar Mardi.
Polisi sudah menetapkan Mardi sebagai tersangka pembunuhan anaknya. Mardi kini ditahan di Mapolsek Palangkaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku diancam dengan hukuman dua puluh tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar