GridPop.ID - Kasus pembunuhan terjadi dengan korban seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP), Eko Saputro (15).
Korban tewas tertusuk pisau di halaman rumahnya, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (31/8/2019).
Kepolisian Polres Palangkaraya yang menilai kematian korban dianggap tak wajar akhirnya menemukan fakta yang mencengangkan.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/9/2019), kejadian bermula ketika ibu korban menyuruh korban ke warung untuk membeli jajajan.
Eko kemudian membeli roti dan susu kotak. Setibanya di rumah, korban memberikan adiknya susu kotak, sementara roti tetap dipegang korban.
Lalu adik korban meminta roti tersebut, tapi korban tiba memberikan hingga korban dikejar adiknya.
Baca Juga: Kabar Duka, Ayah Artis Ini Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Korban berlari lalu ia terpeleset dan terjatuh. Tepat di lokasi korban terjatuh ada pisau tergeletak sehingga langsung mengenai tepat bagian dada korban.
"Langsung saya bawa, saya sampai enggak sempat pakai baju. Langsung tak bawa ke rumah sakit. Sampai rumah sakit ditangani pihak rumah sakit, yaitu sudah (meninggal). Enggak lekas 15 menit, anak saya enggak ada (meninggal)," kata ayah korban, Mardi, saat ditemui di kamar jenazah, Minggu (1/9/2019).
Untuk memastikan penyebab tewasnya siswa SMP itu, polisi akan meminta keterangan dari kedua orangtua beserta adik korban.
"Berdasarkan hasil visum, ditemukan ada luka robek pada bagian dada sebelah kiri korban, diduga berasal dari tusukan benda tajam," kata Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul RK Siregar.
Pihak keluarga sempat menutupi kasus ini. Namun, polisi tetap membawa korban untuk dilakukan otopsi, serta meminta keterangan ayah korban.
"Kami langsung meluncur ke lokasi, berusaha mencari informasi terkait dengan tewasnya korban," kata Timbul, saat berada di kamar jenazah Rumah Sakit Doris Sylvanus, Palangkaraya. Sabtu.
Baca Juga: Geger Jenazah Ditemukan di Rumah Artis Kondang Ini, Diduga Jadi Korban Pembunuhan!
Namun, saat tiba di lokasi, polisi tidak menemukan adanya tanda kekerasan, atau bekas bercak darah seperti informasikan yang diterima.
Meski begitu polisi tetap mencari informasi warga sekitar lokasi, hingga ke Rumah Sakit Kelampangan.
Merasa ada keanehan pada kematian korban, jajaran kepolisian Polres Palangkaraya langsung meminta pihak keluarga untuk membawa korban ke kamar jenazah Rumah Sakit Doris Sylvanus, Palangkaraya, agar bisa dilakukan otopsi.
Tak perlu waktu lama, penyebab sebenarnya tewasnya siswa SMP itu akhirnya terungkap.
Eko tewas ditusuk oleh ayah kandungnya, Mardi (45) karena kesal korban rebutan makanan dengan adik korban.
Sebelumnya, Mardi mengaku bahwa Eko tewas tertusuk pisau yang tak sengaja mengenai tubuhnya di lokasi Eko terjatuh.
"Berdasarkan hasil otopsi serta keterangan dari adik korban, akhirnya ayah korban mengaku semua perbuatannya telah menusuk korban hingga tewas," kata Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar saat pengungkapan kasus di Mapolres Palangkaraya, Minggu (1/9/2019).
Timbul mengatakan, adik korban melihat ayahnya menusuk korban menggunakan pisau yang sedang digunakan untuk mengupas jagung.
Namun, ayah korban tetap menyanggah bahwa telah menusuk korban dengan sengaja.
Mardi mengaku melemparkan pisau itu dan kebetulan mengenai dada korban.
Ayah korban mengaku kesal dengan korban karena tidak mau mengalah dengan adiknya yang meminta jajanan milik korban.
Sehingga saat korban dan adiknya berkelahi, ayah korban langsung melemparkan pisau yang sedang digunakannya untuk mengupas jagung tepat pada bagian dada kiri korban.
"Saya lempar bukan saya tusuk," kata Mardi.
Melihat anaknya mengerang kesakitan, Mardi sempat berusaha membawa korban ke Rumah Sakit Kelampangan. Namun, setibanya di rumah sakit korban sudah tidak bisa diselamatkan.
Sempat ada kesepakatan antara pihak keluarga, untuk menutup masalah ini dari siapapun, termasuk kepada pihak kepolisian.
"Saya menyesal seumur hidup," ujar Mardi.
Polisi sudah menetapkan Mardi sebagai tersangka pembunuhan anaknya. Mardi kini ditahan di Mapolsek Palangkaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku diancam dengan hukuman dua puluh tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar