GridPop.id - Kasus perdagangan manusia kembali terjadi di tanah air.
Aparat Subdit V PPA Ditreskrimum Polda Kepri menemukan, jumlah gadis yang dijual dalam kasus prostitusi online di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, bertambah menjadi 31 orang.
Wakil Direktur Ditresktimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, mereka direkrut dan dipasarkan melalui beberapa jejaring media sosial, di antaranya Beetalk, Line, Wechat, Michat, Facebook hingga media sosial lainnya.
"Ke 31 wanita yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ini dipasarkan melalui jejaring sosial," kata Ari Darmanto di Mapolda Kepri, Senin (9/9/2019).
Para korban terdiri dari 15 wanita berasal dari Bandung, 4 orang dari Jakarta, 2 orang dari Bogor, 2 orang dari Garut, 2 orang dari Brebes, 2 orang dari Purbalingga, 2 orang dari Lampung, 1 orang dari Palembang dan 1 orang wanita lagi dari Medan.
"Mereka rata-rata berusia 21 tahun. Bahkan ada yang berusia 16 tahun, masih di bawah umur," jelas Ari.
Mereka "dijual" mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 2 juta per malam.
Namun uang yang diberikan kepada para wanita itu hanya 50 persen.
Sisanya diambil pihak pengelola atau mucikari.
Uangnya pun dibayarkan ke para wanita itu setiap 6 bulan sekali.
"Karena kontrak mereka per enam bulan, makanya diberikan per enam bulan. Hal ini juga untuk menghindari agar para wanita muda ini tidak kabur saat di-booking pelanggannya," kata Ari.
Wajib bayar uang muka Ari mengatakan, agar bisa dilayani, para pengguna jasa prostitusi online ini wajib membayar DP atau uang dari harga yang disepakati melalui jejaring sosial.
Jika sudah memberikan uang muka, pelanggan kemudian diberi alamat.
Lalu perempuan yang dipilihnya langsung meluncur ke lokasi yang sudah dijanjikan.
Selain melalui media sosial, lanjut Ari, para pelanggan juga bisa datang langsung ke perumahan Villa Garden No 58A untuk mendapatkan layanan PSK.
Namun itu untuk pelanggan lama.
"Biasanya kalau yang datang merupakan langganan, kalau orang baru tidak bakal dilayani karena prostitusi ini sudah tersistem," papar Ari.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus prostitusi online dalam penggerebekan yang dilakukan di Perumahan Villa Garden Nomor 58A, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (6/9/2019) kemarin.
Ari mengatakan, saat ini, penyidik Subdit V PPA Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk menjerat para pelaku dengan UU ITE.
Komentar