"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Namun tak disangka, kemenangan gugatan tersebut membuat dua pesaing Mulan harus rela memberikan kursinya.
Dua orang tersebut adalah Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Melansir dari Tribunnews Bogor, perolehan suara Mulan masih jauh jika dibandingkan dengan Ervin Luthfi di urutan ketiga dan Fahrul Rozi di urutan keempat.
Fahrul Rozi mengaku tak tahu jika posisinya ternyata digantikan oleh Mulan Jameela.
Menurut kabar yang beredar, hal tersebut terjadi lantaran Ervin dipecat dari keanggotaan Partai Gerindra.
Source | : | Kompas.com,tribun bogor,Gridpop.id |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar