Saat demo berlangsung, mahasiswa menurunkan foto Presiden Joko Widodo. Buntut dari peristiwa tersebut polisi mengamankan TI (19), mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang, Kamis (26/9/2019), Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Onny Trimurti dalam keterangannya kepada Kompas.com membenarkan penangkapan TI.
Onny mengatakan, pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya menurunkan foto Jokowi. Selain TI, polisi juga menangkap sejumlah mahasiswa yang diduga melakukan perusakan gedung.
"Ada sejumlah nama lainnya yang akan kita mintai keterangan terkait aksi demo yang berakhir dengan perusakan gedung," kata Onny.
Di hari yang sama, TI langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan gedung DPRD Sumbar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.
Selain menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar, polisi juga memeriksa 10 mahasiswa lainnya.
"Siang kami periksa 8 mahasiswa lainnya. Kemudian malam ini ada 2 orang lainnya yang kami periksa," kata Onny, Kamis. Delapan mahasiswa yang sudah diperiksa sudah diperbolehkan pulang dan sewaktu-waktu bisa kembali dimintai keterangan.
Baca Juga: Waspada! Ini 7 Tanda untuk Mengetahui Lawan Bicara Sedang Berbohong Atau Tidak
Oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Joko Widodo meminta maaf melalui sebuah rekaman video.
Video permintaan maaf itu muncul setelah dia diamankan oleh polisi.
Dalam video itu, oknum mahasiswa itu mengenalkan diri dengan nama Tafkirul Ikhlas, mahasiswa Universitas Ekonomi, Fakultas Ekonomi.
"Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada bapak Presiden Jokowi dan masyarakat Sumatera Barat," kata Tafkirul dalam video tersebut.
Tafkirul mengakui tindakannya menurunkan foto Presiden Jokowi adalah perbuatan di luar kewajaran.
Atas tindakan itu, Tafkirul mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.
"Dan, saya berjanji tidak akan mengulanginya," kata Tafkirul.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti menyebutkan kendati oknum mahasiswa tersebut sudah meminta maaf, namun proses hukum terus berjalan.
"Meminta maaf tidak menghentikan proses penyelidikan. Proses masih terus berjalan," kata Onny yang dihubungi Kompas.com, Kamis (26/9/2019).
Komentar