GridPop.id - Demo mahasiswa menjalar hampir ke seluruh Indonesia.
Seorang mahasiswa asal Sumatera Barat ditangkap polisi dan dijadikan tersangka setelah menurunkan foto Presiden Joko Widodo saat demo yang diikuti ribuan mahasiwa pada Rabu (25/9/2019).
Peristiwa itu berawal saat para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Barat mengepung Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (24/9/2019).
Hari itu bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Para mahasiswa berasal dari luar daerah seperti Bukitinggi, Payakumbuh, Dharmasraya, dan lainnya.
Dalam orasinya, mahasiswa ingin pemerintah serius menangani persoalan-persoalan seperti kebakaran hutan dan lahan. Mahasiswa juga menuntut kesejahteraan petani.
"Lahan dan hutan terbakar, kabut asap semakin parah, kami minta Gubernur Sumbar melakukan langkah konkret," kata Indra Kurniawan salah satu mahasiswa yang berorasi di depan Kantor Gubernur Sumbar.
Para demonstran bertahan hingga Selasa sore. Demo pun dilanjutkan keesokan harinya.
Rabu (25/9/2019), setelah berorasi selama 3,5 jam, ribuan mahasiswa menduduki Gedung DPRD Sumatera Barat sekitar pukul 14.30 WIB.
Di hari yang sama, mereka memaksa DPRD Sumbar mengirim surat tuntutan ke Presiden Jokowi dan DPR RI.
Tuntutan mereka agar Undang-Undang KPK dibatalkan.
Mereka juga menuntut pembatalan RKHUP, RUU pertanahan dan sejumlah revisi undang-undang lainnya yang dianggap bermasalah.
Mahasiswa juga mendesak DPRD Sumbar agar ikut bersama mahasiswa menandatangani tuntutan yang dikirim ke Jakarta.
Wakil Ketua sementara DPRD Sumbar Irsyad Syafar bersama sejumlah anggota DPRD menyetujui hal tersebut.
Setelah diketik dan ditandatangani di bawah materai, surat tuntutan itu kemudian langsung di antar ke kantor pos oleh anggota DPRD Sumbar Afrizal yang diiringi sejumlah mahasiswa.
"DPRD Sumbar mendengarkan aspirasi mahasiswa. Keinginan mereka, surat ditandatangani dan dikirim langsung ke Presiden dan DPR RI kita penuhi," kata Irsyad. Demo terus berjalan.
Sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya, para mahahasiswa masuk ke gedung dewan dan menerobos barisan polisi.
Hingga Rabu sore, mahasiwa masih berdatangan. Mereka berasal dari berbagai kampus di Sumatera Barat. Para demonstran berhasil menduduki gedung dewan.
Demo mahasiswa di Sumbar, Rabu (25/9/2019) berakhir ricuh. Para demonstran berhasil menduduki ruang sidang utama. Kaca meja dipecahkan, kursi dan meja di hancurkan.
Mereka juga berdiri di atas meja dan melakukan orasi. "Hidup mahasiswa. Ini milik rakyat," teriak mahasiswa yang diikuti mahasiswa lain.
Sementara di ruang perpusataan, meja dan kursi pecah serta buku dan komputer berantakan. Kaca-kaca jendela dan pintu gedung pun rusak. Polisi menduga ada penyusup saat aksi demo mahasiswa yang berujung anarkistis di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (25/9/2019).
Penyusup diduga memprovokasi sehingga mahasiswa berbuat anarkistis dengan melakukan perusakan gedung DPRD Sumbar. "Diduga ada penyusup bukan dari mahasiswa," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Rabu.
Yulmar mengatakan, aksi unjuk rasa awalnya berlangsung aman dan tertib. Namun, gelombang massa terus berdatangan, sehingga tidak terkendali lagi. Untuk mengusut kejadian itu, polisi sudah mengambil semua rekaman kamera CCTV yang ada di DPRD Sumbar.
"Rekaman sudah kita ambil. Akan kita usut. Saat ini masih belum ada pendemo yang kita amankan," ujar dia.
Saat demo berlangsung, mahasiswa menurunkan foto Presiden Joko Widodo. Buntut dari peristiwa tersebut polisi mengamankan TI (19), mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang, Kamis (26/9/2019), Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Onny Trimurti dalam keterangannya kepada Kompas.com membenarkan penangkapan TI.
Onny mengatakan, pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya menurunkan foto Jokowi. Selain TI, polisi juga menangkap sejumlah mahasiswa yang diduga melakukan perusakan gedung.
"Ada sejumlah nama lainnya yang akan kita mintai keterangan terkait aksi demo yang berakhir dengan perusakan gedung," kata Onny.
Di hari yang sama, TI langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan gedung DPRD Sumbar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.
Selain menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar, polisi juga memeriksa 10 mahasiswa lainnya.
"Siang kami periksa 8 mahasiswa lainnya. Kemudian malam ini ada 2 orang lainnya yang kami periksa," kata Onny, Kamis. Delapan mahasiswa yang sudah diperiksa sudah diperbolehkan pulang dan sewaktu-waktu bisa kembali dimintai keterangan.
Baca Juga: Waspada! Ini 7 Tanda untuk Mengetahui Lawan Bicara Sedang Berbohong Atau Tidak
Oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Joko Widodo meminta maaf melalui sebuah rekaman video.
Video permintaan maaf itu muncul setelah dia diamankan oleh polisi.
Dalam video itu, oknum mahasiswa itu mengenalkan diri dengan nama Tafkirul Ikhlas, mahasiswa Universitas Ekonomi, Fakultas Ekonomi.
"Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada bapak Presiden Jokowi dan masyarakat Sumatera Barat," kata Tafkirul dalam video tersebut.
Tafkirul mengakui tindakannya menurunkan foto Presiden Jokowi adalah perbuatan di luar kewajaran.
Atas tindakan itu, Tafkirul mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.
"Dan, saya berjanji tidak akan mengulanginya," kata Tafkirul.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti menyebutkan kendati oknum mahasiswa tersebut sudah meminta maaf, namun proses hukum terus berjalan.
"Meminta maaf tidak menghentikan proses penyelidikan. Proses masih terus berjalan," kata Onny yang dihubungi Kompas.com, Kamis (26/9/2019).
Komentar