GridPop.id - Pemeriksaan terhadap Dandhy Dwi Laksono masih terus dibicarakan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Kepolisian untuk membebaskan Jurnalis Dandhy Dwi Laksono.
Sebelumnya Aparat dari Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy DwiLaksono, sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional AJI, di rumahnya, Pondok Gede, Bekasi pada Kamis tengah malam, (26/9/2019).
Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza menilai penangkapan terhadap Dhandy Dwi Laksono sangatlah tidak berdasar.
"Karena itu AJI Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, (27/9/2019).
Menurutnya, penangkapan terhadap Dandhy Dwi Laksono ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
"Kasus penangkapan juga bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi," pungkasnya.
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri menilai penangkapan Jurnalis Dandhy Dwi Laksono menujukkan bahwa kebebasan sipil dan berekspresi di Indonesia telah menurun.
Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono ditangkap pada Kamis tengah malam dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya untuk tuduhan penghasutan, penyebaran informasi untuk memperluas permusuhan dari pihak pelapor atas nama Asep Sanusi.
Pelapor Dandhy adalah Asep Sanusi, SE. Pratiwi (Kuasa Hukum dari LBH Jakarta) menduga pelapor adalah polisi berpangkat Bripda bertugas di Polda Metro Jaya. Sehigga yang melapor adalah anggota polisi dan saksi juga anggota polisi.
— AJI Indonesia (@AJIIndonesia) September 27, 2019
Lewat akun twitter @AJIIndonesia, AJI mengatakan orang yang melaporkan Dhandy bernama Asep Sanusi, SE.
"Pelapor Dandhy adalah Asep Sanusi, SE. Pratiwi (Kuasa Hukum dari LBH Jakarta) menduga pelapor adalah polisi berpangkat Bripda bertugas di Polda Metro Jaya. Sehigga yang melapor adalah anggota polisi dan saksi juga anggota polisi," begitu cuitan @AJIIndonesia pada Jumat (27-9-2019).
(*)
Komentar