Sebelumnya, pihak kepolisian memastikan kondisi kejiwaan YN sama sekali tidak terganggu alias sehat.
Polisi memastikan tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar.
“Kondisinya (kejiwaan) sehat, namun memang terlihat sedih, karena mungkin tidak menyangka akan kejadian seperti ini, dan tidak tahu ke depannya jadi seperti apa,” kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Minggu.
Juang menyebutkan, tersangka melakukan perbuatannya itu karena didorong rasa kesal.
Menurut Juang, awalnya bayi perempuan YN itu terus-menerus menangis saat hendak dimandikan.
“Saat itu, tersangka juga tiba-tiba teringat perbuatan suaminya yang katanya pernah berselingkuh dengan seorang perempuan saat ia hamil 7 bulan,” tutur Juang.
Dalam suasana hati kesal dan marah tersebut, YN kemudian meninggalkan korban yang saat itu sudah berada di dalam bak berisi penuh air hingga meninggal dunia.
“Tersangka YN dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KHUP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” ujar Juang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Popi |
Komentar