GridPop.id - Ibu biasanya akan melindungi anaknya sekuat tenaga.
Namun, lain halnya dengan perempuan ini.
Mengenakan baju tahanan dan wajah ditutupi masker, YN (20) tersangka kasus bayi yang tewas di dalam bak mandi, hanya bisa tertunduk di hadapan sorotan kamera wartawan.
YN dihadirkan Kepolisian Resor Cianjur di halaman Polres Cianjur, Jawa Barat, Minggu (29/9/2019).
Ibu muda asal Kampung Cisuren, Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu sama sekali tak ingin menunjukkan wajahnya.
Saat diwawancara wartawan, YN menjawab setiap pertanyaan secara terbata-bata. Bahkan, YN sambil menangis sesenggukan.
YN pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri dengan cara yang tragis.
“Menyesal, Pak. Saya menyesal,” ucap YN sembari terisak saat ditanya wartawan.
YN tega meninggalkan bayinya yang masih berusia tiga bulan di dalam bak mandi yang terisi penuh air.
Warga yang mengetahui peristiwa tersebut tak mendapati YN di lokasi kejadian.
YN ditemukan warga tengah duduk seorang diri di kebun yang berjarak beberapa ratus meter dari rumahnya.
“Sama keluarga dan warga sempat dicari-cari. Ketemunya di kebun, sedang duduk sendirian sambil pegang lutut, seperti orang kebingungan dan ketakutan,” tutur D (24), suami YN kepada wartawan di Polres Cianjur, Minggu.
Sang suami pun terkejut dan tak pernah menyangka sama sekali istrinya yang ia nikahi 2,5 tahun lalu itu tega melakukan perbuatan tersebut.
Terlebih, D mengatakan, selama mengarungi biduk rumah tangga dengan YN, tak pernah terjadi perselisihan yang berarti di antara keduanya.
“Selama ini (rumah tangga) baik-baik saja, tidak pernah ada masalah. Dia juga penyayang sama anak. Jangankan mukul, anak panas dikit saja buru-buru dibawa berobat. Saya benar-benar kaget dengan kejadian ini,” ucap D lirih.
Sebelumnya, pihak kepolisian memastikan kondisi kejiwaan YN sama sekali tidak terganggu alias sehat.
Polisi memastikan tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar.
“Kondisinya (kejiwaan) sehat, namun memang terlihat sedih, karena mungkin tidak menyangka akan kejadian seperti ini, dan tidak tahu ke depannya jadi seperti apa,” kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Minggu.
Juang menyebutkan, tersangka melakukan perbuatannya itu karena didorong rasa kesal.
Menurut Juang, awalnya bayi perempuan YN itu terus-menerus menangis saat hendak dimandikan.
“Saat itu, tersangka juga tiba-tiba teringat perbuatan suaminya yang katanya pernah berselingkuh dengan seorang perempuan saat ia hamil 7 bulan,” tutur Juang.
Dalam suasana hati kesal dan marah tersebut, YN kemudian meninggalkan korban yang saat itu sudah berada di dalam bak berisi penuh air hingga meninggal dunia.
“Tersangka YN dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KHUP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” ujar Juang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Popi |
Komentar