“Fakta yang dikantongi dari suami, jika istri berselingkuh. Dibuntuti lalu didampingi perangkat setempat dan dilakukan penggerebekan,” ungkapnya seperti yang dikutip dari TribunMojokerto.com.
Pihak kepolisian ini masih menindaklanjuti kasus perselingkuhan ini.
Jika terbukti ada unsur pidana akan ditindaklanjuti. Namun, tegas Kasat, pihaknya akan melihat unsur pidana seperti apa dalam kasus tersebut.
“Kita lihat unsur pidana seperti apa? Tindak lanjutnya seperti apa akan kami jadikan pedoman. Visum perlu dilakukan untuk memastikan apa benar pada saat itu mereka melakukan hubungan suami istri,” jelasnya. (*)
Source | : | Kompas.com,TribunMojokerto.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar